Praktis

7 Kesalahan Umum yang Dilakukan Keluarga saat Membagi Harta Peninggalan

8 menit baca

Ketika orang yang dicintai wafat, keluarga biasanya sedang berduka, dan hal terakhir yang diinginkan siapa pun adalah perselisihan soal harta. Namun justru pada saat yang rapuh inilah harta peninggalan harus dibagi — dan kesalahan-kesalahan warisan Islam yang paling umum terjadi di sini, bukan karena ketamakan, melainkan karena tergesa-gesa, kebaikan hati, atau sekadar tidak mengetahui aturannya. Kabar baiknya, hampir setiap kesalahan ini dapat diramalkan dan diperbaiki. Berikut ini tujuh kesalahan faraid yang paling sering dilakukan keluarga, masing-masing dipasangkan dengan praktik yang benar, agar harta mendiang sampai kepada pemiliknya yang sah persis sebagaimana yang dikehendaki Syariah.

1. Membagi harta peninggalan sebelum menyelesaikan utang dan wasiat

Kesalahan yang paling umum adalah melihat harta yang ditinggalkan dan segera bertanya "siapa mendapat apa?" — sebelum kewajiban apa pun dilunasi. Dalam Islam, warisan adalah tuntutan terakhir atas harta peninggalan, bukan yang pertama. Urutan yang benar telah ditetapkan: bayar biaya pemakaman dan penguburan, lalu lunasi semua utang (termasuk utang-utang kepada Allah, seperti zakat yang belum dibayar atau kafarat wajib yang belum ditunaikan), lalu jalankan wasiat yang sah hingga maksimal sepertiga, dan baru setelah itu bagikan sisanya sebagai warisan. Membagi sebelum tuntutan-tuntutan ini terpenuhi menzalimi para kreditur, membiarkan kewajiban mendiang tidak terlaksana, dan mendistorsi setiap bagian yang mengikutinya.

Utang didahulukan sebelum ahli waris — selalu

Tidak ada ahli waris, sedekat apa pun atau sebutuh apa pun, yang berhak atas sepeser pun dari harta peninggalan sampai utang dan wasiat yang sah dibayar. Jika keluarga membagi lebih dahulu lalu seorang kreditur muncul kemudian, para ahli waris wajib mengembalikan apa yang telah mereka ambil. Selesaikan kewajiban terlebih dahulu; hitung bagian-bagian atas harta peninggalan bersih.

2. Memperlakukan harta peninggalan sebagai pemberian "adil" untuk dibagi berdasarkan kesepakatan

Banyak keluarga yang berniat baik duduk bersama dan mencoba membagi harta secara "adil" — porsi yang sama untuk setiap orang, atau apa pun yang terasa masuk akal bagi semua pihak. Tetapi bagian-bagian faraid bukanlah saran awal untuk dirundingkan; ia adalah hak yang wajib dan ditetapkan secara ilahi, dan pembagian harus dimulai darinya. Yang boleh dilakukan keluarga berbeda: setelah para ahli waris merupakan orang dewasa yang berakal sehat dan secara sah telah mengambil kepemilikan bagian Syariah mereka yang benar, mereka bebas, dengan kerelaan bersama yang tulus, untuk menghibahkan bagian mereka sendiri satu sama lain. Urutannya penting — pertama pembagian Syariah, lalu kemurahan hati sukarela apa pun, tidak pernah sebaliknya.

3. Melupakan bahwa penghalangan (hijab) mengubah siapa yang mewarisi

Keluarga sering mendaftar setiap kerabat yang masih hidup dan mengira tiap-tiap mereka mendapat sesuatu. Pada kenyataannya, kehadiran satu ahli waris dapat sepenuhnya menyingkirkan ahli waris lain melalui aturan hijab (penghalangan). Seorang anak laki-laki, misalnya, menghalangi saudara-saudara kandung dan cucu-cucu mendiang; ayah menghalangi kakek; dan ibu menghalangi nenek. Jika Anda sekadar mendaftar kerabat tanpa menerapkan aturan penghalangan ini, Anda akan memberikan bagian kepada orang-orang yang, menurut Syariah, tidak mewarisi apa pun dalam kasus tertentu itu — dan mengurangi hak mereka yang seharusnya mewarisi. Praktik yang benar adalah menentukan, ahli waris demi ahli waris, siapa yang terhalang sebelum pecahan apa pun ditetapkan.

4. Mengira "laki-laki selalu mendapat dua kali lipat"

Sebuah kesalahpahaman yang meluas adalah bahwa laki-laki secara otomatis menerima dua kali yang diterima perempuan dalam setiap kasus. Perbandingan 2:1 hanya berlaku di dalam satu kelas ʿashabah (penerima sisa) — yang paling masyhur adalah anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan yang mewarisi bersama-sama sebagai ʿashabah. Itu jauh dari universal. Saudara seibu, misalnya, mewarisi setara, baik laki-laki maupun perempuan; seorang ibu dan seorang ayah masing-masing dapat mengambil seperenam; dan ada banyak skenario nyata di mana seorang perempuan mewarisi bagian yang setara dengan, atau bahkan lebih besar daripada, laki-laki dalam harta peninggalan yang sama. Praktik yang benar adalah menerapkan hak Qur'ani aktual setiap ahli waris alih-alih meraih kaidah menyeluruh "dua kali lipat".

Advertisement

5. Memberi pasangan yang masih hidup terlalu banyak

Karena cinta atau rasa kewajiban, keluarga terkadang menyerahkan sebagian besar harta peninggalan kepada pasangan yang masih hidup — padahal bagian pasangan itu dibatasi. Seorang istri mewarisi paling banyak seperempat (bila tidak ada anak) atau seperdelapan (bila ada anak), dan satu porsi itu dibagi di antara seluruh istri jika lebih dari satu. Seorang suami mewarisi setengah atau seperempat dengan syarat keturunan yang sama. Kesalahan ini terutama berbahaya bagi Muslim di negeri non-Muslim: hukum intestasi setempat sering memberikan segalanya kepada pasangan yang masih hidup secara baku, yang secara langsung bertentangan dengan faraid. Praktik yang benar adalah menulis wasiat Islami yang sah agar harta peninggalan dibagikan menurut Syariah, bukan menurut ketentuan baku sipil.

6. Keliru menangani surplus atau kekurangan (mengabaikan awl dan radd)

Kadang bagian-bagian tetap tidak berjumlah genap seluruh harta peninggalan, dan keluarga menempuh cara "pembulatan" atau sekadar membiarkan sisanya tidak ditetapkan — keduanya adalah kesalahan. Ketika bagian-bagian tetap bersama-sama melebihi harta peninggalan, doktrin ʿawl berlaku: setiap bagian dikurangi secara proporsional agar totalnya pas. Ketika ada surplus dan tidak ada ahli waris ʿashabah untuk menyerapnya, doktrin radd berlaku: surplus itu dikembalikan kepada para ahli waris bagian tetap secara proporsional sesuai bagian mereka — dengan pasangan dikecualikan menurut pendapat mayoritas. Praktik yang benar adalah menerapkan ʿawl atau radd dengan saksama, bukan mengira-ngira. Tulisan pelengkap kami tentang ʿawl dan radd menjabarkan mekanismenya.

Jangan "membulatkan" sisanya begitu saja

Surplus atau kekurangan bukanlah gangguan pembukuan untuk diperhalus — ia adalah situasi yang terdefinisi dengan solusi yang terdefinisi. Mengurangi setiap bagian secara proporsional (ʿawl) atau mengembalikan sisanya kepada para ahli waris bagian tetap (radd) memberikan kepada tiap orang haknya yang persis. Tebak-tebakan di sini diam-diam memindahkan harta dari pemiliknya yang sah.

7. Mengabaikan pengecualian dan kasus yang benar-benar rumit

Akhirnya, keluarga sering melewatkan situasi-situasi khusus yang mengesampingkan bagian-bagian biasa. Seorang ahli waris non-Muslim tidak mewarisi dari seorang Muslim, dan seseorang yang secara tidak sah menyebabkan kematian terhalang dari mewarisi; bagian seorang anak yang belum lahir harus dicadangkan hingga ia lahir; dan bagian seorang ahli waris yang hilang ditahan hingga statusnya jelas. Selain itu, sebagian konfigurasi memang benar-benar pelik — kakek yang mewarisi berdampingan dengan saudara-saudara kandung, al-Musytaraka (kasus "bersama"), dan al-Akdariyya adalah contoh klasik di mana bahkan para ulama berbeda pendapat. Praktik yang benar dalam semua kasus ini adalah berhenti sejenak dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten alih-alih berimprovisasi.

Ini adalah kesalahan-kesalahan yang umum dan dapat dimaklumi, sangat sering dilakukan di tengah kedukaan dan dengan niat terbaik. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan fatwā untuk harta peninggalan tertentu mana pun. Kasus nyata melibatkan utang, keluarga campuran, serta fakta-fakta yang diperselisihkan yang dapat mengubah hasilnya — untuk ketetapan yang mengikat, konsultasikan dengan ulama yang kompeten.

Jika Anda mengingat ketujuh poin ini — selesaikan kewajiban terlebih dahulu, mulai dari bagian-bagian tetap, terapkan penghalangan, buang asumsi "selalu dua kali lipat", batasi porsi pasangan, tangani ʿawl dan radd dengan benar, serta tandai kasus-kasus khusus — Anda akan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang menyebabkan sebagian besar perselisihan warisan. Cara yang paling pasti untuk melakukannya dengan benar adalah membiarkan alat yang akurat mengerjakan perhitungannya, lalu meminta seorang ulama memastikan kasus yang tidak biasa. Anda juga dapat membaca panduan kami tentang menulis wasiat Islami atau menelusuri panduan warisan selengkapnya.

Bagi harta peninggalan dengan benar sejak awal

Masukkan para ahli waris dan biarkan kalkulator menyelesaikan urutan tuntutan, menerapkan penghalangan, serta menangani ʿawl dan radd — lalu pastikan kasus yang tidak biasa kepada ulama yang kompeten.

Buka kalkulator
Advertisement