Kalkulator Waris Islam
Pilih para ahli waris yang masih hidup ketika si mayit wafat dan, jika mau, nilai harta warisannya. Mawarith Pro menerapkan bagian-bagian tetap, kaidah penghalang waris, pembagian sisa (ʿaṣaba), serta kaidah ʿawl dan radd — dan menjelaskan setiap hasilnya.
Siapa yang masih hidup ketika si mayit wafat?
Tambahkan hanya ahli waris yang masih hidup dan berhak. Ahli waris non-Muslim dan mereka yang menyebabkan kematian tidak mewarisi.
Pembagian
Pilih para ahli waris yang masih hidup untuk melihat pembagian secara syarʿī.
Cara menggunakan kalkulator ini
- Selesaikan dahulu yang harus didahulukan. Sebelum warisan dibagi, empat hak dibayar dari harta secara berurutan: biaya pemakaman dan penguburan, lalu utang yang belum lunas (kepada manusia maupun kepada Allah, seperti zakat yang belum dibayar), lalu wasiat yang sah hingga sepertiga dari sisanya. Masukkan angka bersih yang tersisa untuk para ahli waris.
- Tambahkan ahli waris yang masih hidup. Gunakan tombol untuk kerabat yang hanya satu (ayah, ibu, suami) dan pencacah untuk menghitung jumlah anak dan saudara. Sertakan hanya ahli waris yang masih hidup pada saat kematian.
- Baca bagian-bagiannya beserta alasannya. Pecahan, persentase, dan — jika Anda memasukkan nilai — jumlah yang tepat untuk setiap ahli waris muncul di sebelah kanan, bersama hukum yang menghasilkannya.
- Perhatikan catatannya. Jika ʿawl atau radd diterapkan, atau jika kasusnya termasuk yang diperselisihkan para ulama, kalkulator akan memberi tahu Anda.
Empat hak sebelum warisan
Biaya pemakaman → utang → wasiat (≤ ⅓) → baru kemudian sisanya menjadi warisan (mīrāth) yang dibagi menurut aturan di bawah ini. Kalkulator bekerja atas sisa terakhir itu.
Bagian-bagian tetap secara sekilas
Enam pecahan muncul di sepanjang ayat-ayat waris dalam Al-Qurʾān. Inilah furūḍ — bagian-bagian tetap yang ditetapkan bagi ahli waris tertentu dengan syarat tertentu.
| Bagian | Penerima umum (dengan syarat tertentu) |
|---|---|
| 1/2 | Suami (tanpa anak); seorang anak perempuan; seorang saudara perempuan kandung |
| 1/4 | Suami (dengan anak); istri (tanpa anak) |
| 1/8 | Istri (dengan anak) |
| 2/3 | Dua anak perempuan atau lebih; dua saudara perempuan kandung atau sebapak atau lebih |
| 1/3 | Ibu (tanpa anak, kurang dari dua saudara); dua saudara seibu atau lebih |
| 1/6 | Ayah & ibu (dengan anak); nenek; seorang saudara seibu; cucu perempuan yang menyempurnakan 2/3 anak perempuan |
Seluruh syaratnya — dan apa yang terjadi ketika bagian-bagian saling berbenturan — dibahas dalam panduan lengkap waris Islam.